JEPARA – Komitmen kuat terhadap pelayanan prima bagi masyarakat terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/12 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Peraturan tersebut sekaligus sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
“Surat Edaran tersebut mulai berlaku 2 April 2026. Pengawasan, monitoring dan evaluasi dilakukan pada tanggal 5 tiap bulannya,” ungkap Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa para ASN di Kabupaten Jepara tidak melaksanakan penyesuaian work from home (WFH) agar pelayanan pada masyarakat tetap berkualitas. Dasar pertimbangannya yakni efisiensi BBM, penggunaan listrik air, dan elektronik tidak menunjukkan pengurangan yang signifikan apabila diterapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor dan tugas kedinasan di rumah yang menjadi domisili Pegawai ASN (WFH).
Upaya yang ditempuh para ASN untuk mendukung efisiensi energi antara lain mengutamakan penggunaan teknologi dalam rapat, bimbingan teknis, seminar, maupun konferensi.
Selanjutnya, mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan.
Kaitannya dengan penggunaan fasilitas perkantoran, ASN Kabupaten Jepara diminta untuk menyalakan listrik di ruangan kerja mulai jam 07.30 – 16.00 WIB sesuai kebutuhan riil dan dapat dimatikan pada saat jam istirahat 11.30 WIB – 12.30 WIB serta 11.30 WIB – 13.00 WIB pada hari Jum’at kecuali bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan server database. Penggunaan air conditioner pun diterapkan pada suhu antara 24-26°C.
Terakhir, para ASN Kabupaten Jepara didorong untuk melakukan car free day setiap hari Jumat, dengan berjalan kaki, bersepeda atau transportasi umum untuk menuju ke perkantoran khususnya bagi ASN yang berjarak sekitar 1-3 kilometer dari rumah ke kantor masing-masing. (DiskominfoJepara/Karisma)
