Tenun Troso Jepara Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkum

JEPARA -​ Tenun Troso resmi mendapatkan sertifikat perlindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah. Sertifikat diperoleh melalui pemeriksaan substantif yang dilakukan Kemenkum Jawa Tengah, bersama Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penyerahan Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, S.H.,M.H. kepada Bupati Jepara H. Witiarso Utomo di Ruang Kerja Bupati Jepara, Kamis (5/2/2026).

Pemeriksaan dimulai diskusi dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Troso yang memaparkan proses produksi, karakter khas, dan nilai budaya yang melekat pada tenun lokal tersebut. Tim kemudian turun ke lapangan memastikan seluruh data permohonan sesuai dengan kondisi nyata di lokasi produksi.

Ketua MPIG H. Abdul Jamal menjelaskan, Kain Tenun Troso pertama kali dikenakan Mbah Senu dan Nyi Senu saat menemui ulama besar Mbah Datuk Gunardi Singorojo di Desa Troso. Keterampilan menenun diwariskan secara turun temurun sejak 1935 bermula dari teknik tenun gendong. Kemudian berkembang menjadi tenun pancal, selanjutnya tenun ikat dengan penggunaan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) pada 1943.

Tenun Troso khas Desa Troso Kecamatan Pecangaan menggunakan kombinasi unsur lima motif dasar, Motif Kedawung, Ampel, Mbelik Boyolali, Sicengkir, dan Gapura Mantingan. Nilai budaya, sosial, ekonomi yang tinggi, Tenun Troso diajukan untuk memperoleh Perlindungan Indikasi Geografis oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis.

“Sertifikat Indikasi Geografis ini, guna menjamin keaslian, menjaga reputasi dan kualitas, mencegah penyalahgunaan nama, serta memberikan kepastian hukum bagi perajin Tenun Troso,”ujar Abdul Jamal.

Bupati Jepara H. Witiarso Utomo mengatakan, pengakuan sertifikat Indikasi Geografis semakin menguatkan masyarakat Troso dalam berkarya dan bekerja. Mas Wiwit akan terus mempromosikan Tenun Troso di berbagai kegiatan, dan menjadi kebanggaan masyarakat Jepara.

“Kita berkomitmen terus menggaungkan serta mempromosikan Tenun Troso, baik itu di Jepara dan di luar daerah. Ini menjadi kebanggaan masyarakat Jepara, karena sudah mendapatkan sertifikat dan diakui secara resmi,”terang Mas Wiwit.

Lebih lanjut, Mas Wiwit mengajak masyarakat terus melestarikan kain Tenun Troso yang sudah menjadi ciri khas Kabupaten Jepara, selain ukiran kayu. Marketing dalam mengenalkan Tenun Troso harus terus digencarkan ke luar Jepara.

“Marketing mengenalkan Kabupaten Jepara, kaitannya dengan Tenun Troso. Ini kan sudah bersetifikat, harusnya mempunyai nilai tambah lebih,”terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo mengagumi kinerja Bupati Jepara, yang menggalakkan UMKM naik kelas. Program Jepara Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius (MULUS) menjadi bukti nyata, bahwa Tenun Troso memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis.

Heni Susila Wardoyo menambahkan, Sertifikat IG menjaga kualitas dan reputasi, meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing, dan melindungi orisinalitas suatu produk. Tidak hanya itu, juga mendorong pengembangan ekonomi daerah, melestarikan budaya lokal suatu daerah, dan memberdayakan masyarakat pelaku usaha lokal.

“Selain Tenun Troso, Kabupaten Jepara masih mempunyai banyak potensi daerah yang bisa diusulkan memperoleh Sertifikat IG. Tentunya melalui penelitian dan kajian yang mendalam,”jelasnya.

Proses pengajuan IG Tenun Troso pada 20 Agustus 2024 oleh MPIG. Kemudian 21 Juni-21 Agustus 2025 pelaksanaan penelitian substansi dan survei lapangan. Pada 23 Desember 2025 terbitlah Sertifikat IG yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor IDG 000000233 melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Prestasi Tenun Troso meliputi Penetapan Desa Troso sebagai Desa Atraksi Tenun Troso pada 2010. Kemudian 2013 Penetapan One Village One Product (OVOP) oleh Kementerian Perindustrian, Rekor Muri Kain Terpanjang Motif Nusantara sepanjang 217 meter tanpa terputus, 2019 Peragaan Menenun Terbanyak dengan 1.408 Penenun, 2022 Penetapan Tenun Troso sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, 2025 Penetapan Indikasi Geografis Tenun Troso Kabupaten Jepara. (Diskominfo Jepara/STY)

error: Content is protected !!