JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengajukan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (1/12/2025). Revisi diajukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kedua kementerian tersebut memberi batas waktu 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan terbit pada 18 November 2025. Penyesuaian diperlukan untuk mencegah sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar dalam paripurna di Graha Paripurna DPRD Jepara.

“Jika perubahan perda tidak dilakukan, pemerintah daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, maupun sanksi lainnya,” ujarnya mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Gus Hajar, sapaan akrab Wabup M. Ibnu Hajar, menyebut evaluasi pemerintah pusat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Ia menegaskan penyesuaian perlu diprioritaskan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. “Perubahan Peraturan Daerah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga krusial dalam menjaga stabilitas fiskal daerah,” tuturnya.
Menurutnya, beberapa substansi direvisi dalam ranperda tersebut. Penyesuaian mencakup ambang batas peredaran usaha untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu agar tidak membebani pelaku UMKM, serta tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengikuti penerapan opsen provinsi. Pemerintah daerah juga mengubah pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus satu ayat pada Pasal 61.
Penataan ulang objek retribusi turut dilakukan untuk layanan kesehatan, pasar, dan jasa kepelabuhanan. Struktur tarif retribusi diperjelas untuk memberi kepastian dan menghindari tumpang tindih, termasuk perubahan rumusan tarif dari persentase menjadi nilai rupiah.
“Penyusunan rancangan perubahan perda ini merupakan wujud komitmen menjaga tata kelola fiskal sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap mendukung pelayanan publik, iklim investasi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” terangnya.
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyatakan bahwa pembahasan ranperda akan dilakukan secara intensif oleh pimpinan DPRD, Bapemperda, dan komisi A hingga D. Proses itu dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 4 Desember 2025. Rapat paripurna penetapan akan digelar pada Jumat, 5 Desember 2025. Ia meminta jajaran eksekutif menyesuaikan jadwal pembahasan agar tenggat pemerintah pusat dapat dipenuhi. (DiskominfoJepara/AP)


