Rakor KORPRI Jepara: Perkuat Soliditas ASN dan Optimalkan Program Kerja Organisasi

JEPARA – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pengurus unit KORPRI dari perangkat daerah, instansi vertikal, serta koordinator kecamatan. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi organisasi, sekaligus membahas sejumlah kebijakan terkait pengelolaan organisasi dan kesejahteraan anggota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sultan Hadlirin (Lt. 3 Kantor OPD bersama), Rabu (15/7/2026).

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko dalam arahannya menegaskan bahwa KORPRI harus terus menjadi wadah yang mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dalam Rakor ini juga diharapkan menjadi momentum mempererat jiwa korsa, memperkuat solidaritas antaranggota, serta mendorong lahirnya program-program yang memberikan manfaat nyata bagi ASN maupun masyarakat.

“KORPRI tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga harus mampu menghadirkan kontribusi yang berdampak langsung bagi anggotanya dan masyarakat. Semangat kepedulian sosial serta penguatan kapasitas ASN harus terus menjadi prioritas,” tegas Edy Sujatmiko.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah kebijakan organisasi yang mengacu pada Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jepara Nomor 30/DP KORPRI KAB/XII/2023. Kebijakan tersebut meliputi penataan kepengurusan unit KORPRI pada perangkat daerah, instansi vertikal, dan BUMD sesuai kebutuhan masing-masing unit, penetapan iuran anggota berdasarkan kelas jabatan atau golongan, pengaturan mekanisme penyetoran dan pembagian iuran secara efektif, transparan, dan akuntabel, pemberian santunan duka bagi anggota, hingga dorongan pengembangan usaha melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Prasetya.

Rakor juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Di antaranya pembagian iuran anggota dengan proporsi 75 persen untuk Unit KORPRI Perangkat Daerah dan 25 persen untuk Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jepara, yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan permohonan unit dengan persyaratan administrasi yang lengkap. Untuk Unit KORPRI Dinas Kesehatan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, mekanisme pembagian kepada subunit tetap diberlakukan tanpa perubahan.

Selain itu, disepakati adanya tambahan kontribusi sebesar 10 persen setiap bulan dari puskesmas, satuan koordinator pendidikan kecamatan (Satkordikcam), dan SMP kepada Unit KORPRI Kecamatan sebagai bentuk penguatan koordinasi organisasi di tingkat wilayah. Rakor juga menyepakati pemberian fasilitasi akomodasi maupun transportasi bagi ASN atau yang sudah purna ASN anggota KORPRI yang menghadapi permasalahan hukum sesuai ketentuan organisasi.

Melalui Rakor ini, Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jepara berharap seluruh unit semakin solid dalam menjalankan program kerja, memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, serta meningkatkan pelayanan kepada anggota. Dengan sinergi yang semakin kuat, KORPRI diharapkan mampu menjadi organisasi yang adaptif, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi ASN serta pembangunan Kabupaten Jepara. (DiskominfoJepara/MB)

error: Content is protected !!