Pemkab Jepara Perkuat Edukasi Masyarakat Melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus mengintensifkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Kecamatan Batealit, Selasa (14/7/2026). Kegiatan yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal, serta pentingnya peran masyarakat dalam pengawasannya.

Sosialisasi dihadiri Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Edy Marwoto mewakili Sekretaris Daerah Ary Bachtiar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Budhi Sulistyawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Ruwia Purnama Adie, Camat Batealit Yenny Diah Sulistyani, kepala desa dan perangkat desa, serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Batealit.

Dalam sambutannya, Edy Marwoto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal mengakibatkan potensi penerimaan negara hilang, padahal penerimaan tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap bapak dan ibu sekalian dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan menyampaikan informasi yang diperoleh hari ini kepada masyarakat sekitar. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih luas melalui edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Diskominfo Budhi Sulistyawan mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana menyampaikan informasi kepada pemerintah, termasuk terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Ia menuturkan, berbagai laporan masyarakat melalui media sosial selama ini telah membantu pemerintah dalam menangani berbagai persoalan, salah satunya terkait infrastruktur jalan. Partisipasi serupa diharapkan juga dapat mendukung upaya penindakan terhadap rokok ilegal.

“Apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, silakan sampaikan informasinya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” katanya.

Dari aspek penegakan hukum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya berupa rokok tanpa pita cukai, tetapi juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan. Pelaku yang terlibat dalam peredarannya dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjadi bagian dari distribusi rokok ilegal. Berdasarkan pengalamannya, terdapat kasus seseorang yang diminta mengambil rokok ilegal dari Jawa Timur untuk dibawa ke luar jawa dan ditangkap di wilayah Magelang. Orang tersebut akhirnya ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sementara pihak yang menyuruhnya tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan wujud manfaat penerimaan cukai yang dirasakan langsung oleh daerah.

Ia menyampaikan, Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp12 miliar pada 2024, meningkat menjadi sekitar Rp25 miliar pada 2025, dan pada 2026 dialokasikan sekitar Rp11 miliar setelah adanya efisiensi anggaran. Sesuai ketentuan yang berlaku, dana tersebut dimanfaatkan untuk program kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, serta penegakan hukum dan sosialisasi.

Melengkapi materi, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Ruwia Purnama Adie mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal, dengan proses perizinan yang mudah dan tanpa biaya. Ruwia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya produksi maupun peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Menurutnya, pada 2026 produksi rokok legal di Indonesia mencapai sekitar 307,8 miliar batang, di luar rokok impor dan rokok linting sendiri (tingwe). Meski demikian, hasil survei pemerintah bersama Universitas Gadjah Mada dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peredaran rokok ilegal masih berada pada kisaran rata-rata 7–8 persen. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dan langkah-langkah preventif perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap masyarakat semakin memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran rokok ilegal, serta berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan penerimaan negara. (DiskominfoJepara/YFR)

error: Content is protected !!