Pedagang Berpindah, Harapan Baru Tumbuh di Pasar Bangsri

JEPARA – Kepala Disperindag Jepara, Anjar Jambore Widodo, memberikan keterangan terkait status terkini para pedagang pasca-peresmian pasar baru Rabu (29/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 20 persen pedagang yang masih bertahan di lokasi pasar lama. Anjar menegaskan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi para pedagang tersebut untuk segera memindahkan barang dagangan mereka.

”Menurut para pedagang kondisi fasilitas di pasar lama saat ini sudah dianggap sangat tidak layak untuk kegiatan perdagangan yang sehat selain itu menunda kepindahan akan berdampak buruk pada pendapatan pedagang” ungkapnya. Pihaknya akan segera merapatkan langkah penutupan resmi pasar lama bersama Sekretaris Daerah pada minggu depan.

Mengenai lahan pasar lama yang terletak di sebelah terminal, Anjar menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki rencana untuk mengalihfungsikannya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan demikian, area tersebut nantinya tidak lagi diperuntukkan bagi aktivitas jual beli. Transformasi lahan ini merupakan bagian dari penataan tata ruang kota yang lebih rapi dan seimbang di Kecamatan Bangsri.

Anjar juga memaparkan kronologi perpindahan yang sebenarnya sudah berjalan secara bertahap sejak awal tahun 2026. Sosialisasi intensif telah dimulai pada Februari 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembagian nomor kios kepada seluruh pedagang pada periode Maret hingga pertengahan April 2026. Ia bersyukur bahwa seluruh tahapan pembagian kios tersebut berjalan lancar tanpa ada gejolak di lapangan.(Diskominfojepara/MRF)

Pihak Disperindag mengapresiasi kesepakatan yang telah dibuat bersama paguyuban pasar untuk melakukan boyongan secara serentak,. Menurutnya, dukungan penuh dari para pedagang menjadi kunci suksesnya pemindahan ribuan orang ke fasilitas yang lebih baru ini. Anjar optimis bahwa seluruh aktivitas perdagangan akan terpusat 100 persen di Pasar Baru Bangsri. (Diskominfojepara/MRF)

error: Content is protected !!