JEPARA – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Jepara, diduga masih marak. Berbagai jenis rokok yang beredar di pasaran, tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP dan Damkarmat), Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, Bagian Perekonomian Setda Jepara, kembali menggencarkan operasi lanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, Selasa (7/7/2026).
Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut diduga adanya distribus dari luar daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Dalam operasi yang dilaksanakan di sejumlah toko, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 100 bungkus rokok ilegal total 5848 batang, yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Kabid Penegakkan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara Heri Prasetyo saat memimpin apel mengatakan, upaya ini sebagai bentuk penegakkan peraturan daerah (Perda). Dengan mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal, bisa mendongkrak pendapatan asli daerah dan negara.
Operasi dilakukan secara humanis, tetapi sesuai peraturan yang berlaku. Sosialisasi terus dilakukan, agar peredaran rokok ilegal di Jepara bisa dapat diminimalisir, dan mengajak masyarakat tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.
“Kita terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Jepara sesuai ketentuan yang berlaku. Lakukan secara humanis dan mengedukasi masyarakat, agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu,”jelasnya. (Diskominfo Jepara/STY)


