Tenaga Kerja Asing di Jepara Sumbang PAD Sebesar Rp 4,1 Miliar

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mencatat realisasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Dana yang terkumpul mencapai Rp4,11 miliar hingga September 2025. Jumlah itu setara 89,36 persen dari target tahun ini sebesar Rp4,6 miliar.

Capaian tersebut dikemukakan Bupati Jepara Witiarso Utomo dalam kegiatan pembinaan dan evaluasi penempatan TKA, Rabu (22/10/2025). Forum yang bertempat di salah satu hotel di kawasan Pantai Bandengan itu menghadirkan 75 perwakilan perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

Bupati Witiarso Utomo, yang akrab disapa Mas Wiwit, menyampaikan pentingnya kepatuhan perusahaan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan. Ia menekankan bahwa TKA yang beraktivitas di Jepara harus dicatatkan di Jepara pula. “Apabila ada perusahaan yang masih mencatatkan di tempat lain dan ada kegiatan di Jepara, mohon bisa dicatatkan juga di Jepara, sehingga bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kami untuk membangun Jepara,” ujarnya.

Mas Wiwit menyebut, pengawasan terhadap penggunaan TKA dilakukan untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing benar-benar memberi manfaat, baik melalui transfer pengetahuan maupun kontribusi pada PAD. Pihaknya mencatat, potensi penerimaan dari perpanjangan izin kerja 266 TKA pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp5,22 miliar.

“Partisipasi dari seluruh perusahaan sangat kami nantikan sehingga apa yang kita proyeksikan benar-benar bisa tercapai, dan bisa untuk manfaat membangun Jepara yang Makmur, Unggul, Lestasi, dan Religius (Mulus),” kata dia.

Selain kewajiban pencatatan, ia juga mengingatkan perusahaan pengguna TKA untuk mematuhi regulasi lain. Di antaranya, wajib melaksanakan pelatihan bahasa Indonesia dan program alih teknologi bagi tenaga kerja lokal. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023.

Di sisi investasi, Mas Wiwit menyampaikan bahwa iklim investasi di Jepara terus tumbuh positif. Nilai investasi pada triwulan kedua 2025 tercatat mencapai Rp1,2 triliun. Investasi tersebut telah menyerap 14.178 tenaga kerja di berbagai sektor. “Harapan saya, iklim investasi bisa terus tumbuh. Dengan begitu, pengangguran di Kabupaten Jepara dapat berkurang. Kami menargetkan setiap tahun bisa menyerap sekitar 20 ribu tenaga kerja baru,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Zamroni Lestiaza menyampaikan bahwa terdapat 414 TKA yang penempatannya berada di Jepara. Dari jumlah itu 212 orang telah menyetor retribusi hingga September 2025. “Dari 414 TKA tadi memang tidak semuanya akan perpanjangan, jadi retribusi yang bisa kita tarik adalah pada saat perpanjangan penggunaan TKA atau di tahun kedua,” terangnya.

Zamroni menambahkan, total potensi TKA dari 75 perusahaan yang diundang sebenarnya mencapai 2.065 orang. Namun, hanya 414 TKA yang tercatat penempatannya secara spesifik di Jepara. Sisanya bersifat lintas daerah. Ia menekankan perlunya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah. “Kami berharap supaya untuk perpanjangan dan pencatatannya di Jepara,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga dihadiri narasumber dari berbagai instansi, yakni Kapolres Jepara, Kajari Jepara, Kasdim 0719/Jepara yang mewakili Dandim, Ketua DPRD Jepara, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Pati. (DiskominfoJepara/AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!