Jepara Raih Predikat AA “Sangat Memuaskan” dari Hasil Pengawasan Kearsipan ANRI

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Jepara meraih Anugerah Kearsipan 2026. Penghargaan ini diberikan pada puncak Hari Kearsipan ke-55 di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

Penghargaan diterima Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara, Edy Sujatmiko.

ANRI menetapkan Kabupaten Jepara sebagai daerah dengan kategori AA “Sangat Memuaskan”. Penetapan itu berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025. Keputusan tertuang dalam Piagam Nomor AK.01.00/40/2026.

Dasar penilaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Acuan lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Kepala Diskarpus Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan pengelolaan kearsipan dilakukan melalui penataan sistem. Proses juga mencakup peningkatan kepatuhan administrasi.

Selain itu, dilakukan penguatan arsip dinamis dan arsip statis di seluruh perangkat daerah. “Capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Jepara dalam menerapkan standar kearsipan sesuai ketentuan ANRI,” kata Edy melalui aplikasi pesan instan.

Ia menegaskan, pengelolaan arsip bukan hanya tugas Diskarpus. Setiap perangkat daerah juga memiliki tanggung jawab sebagai pencipta arsip. “Semangat mengelola arsip semangat melayani masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut menurut dia, pengelolaan arsip harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengelolaan arsip tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskarpus, tetapi juga perangkat daerah sebagai pencipta arsip yang wajib mengelola arsip sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Kepala Diskarpus Edy menambahkan, pemenuhan SDM kearsipan di setiap perangkat daerah perlu mendapat perhatian. Hal itu untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan arsip. (DiskominfoJepara/AP)

error: Content is protected !!