Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Pemkab Jepara Amankan Puluhan Bungkus Barang Tanpa Cukai

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menggencarkan komitmennya dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayahnya. Melalui Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar pada Kamis (25/6/2026), tim gabungan berhasil mengamankan total 28 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.

Operasi pasar (opsar) ini dilaksanakan secara sinergis oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur instansi terkait, meliputi: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Jepara,Bea Cukai Kudus,Polri,TNI,Diskominfo Jepara,Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.

Untuk memastikan pengawasan yang merata, masing-masing tim dibagi menjadi tiga kelompok kerja yang bergerak menyisir tiga wilayah utama, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara. Adapun sasaran operasi difokuskan langsung pada toko, kios, warung, hingga tempat usaha lainnya yang menjual produk hasil tembakau.

Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas berhasil mengamankan temuan berupa 10 bungkus rokok di wilayah tengah dan 18 bungkus rokok di wilayah utara. Sementara itu, pemeriksaan di wilayah selatan dilaporkan nihil atau tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Hery Prasetyo, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata pemerintah demi melindungi ekosistem usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara.

“Kegiatan opsar ini bagaimana peredaran rokok ilegal benar-benar kita gempur, karena akan merugikan perusahaan yang bayar pajak dan harapannya supaya masyarakat menggunakan rokok yang legal,” terang Hery Prasetyo.

Selain melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti, dalam operasi tersebut petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang mengenai dampak buruk dari peredaran rokok ilegal. Pedagang diminta dengan tegas untuk tidak menerima titipan maupun membeli pasokan rokok ilegal dari sales.

Pemkab Jepara memastikan bahwa Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal ini tidak akan berhenti di sini dan akan terus dilaksanakan secara berkala sepanjang tahun 2026.

Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yaitu dengan cara tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai yang resmi.

Partisipasi aktif ini sangat penting agar stabilitas perekonomian negara tetap terjaga sekaligus mendukung pembangunan negara yang berkesinambungan.(Diskominfo Jepara/AR)

error: Content is protected !!