Gempur Rokok Ilegal: Lindungi Masyarakat, Selamatkan Penerimaan Negara

JEPARA – Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Jepara terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui dialog interaktif di radio sebagai bagian dari kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dialog Radio “Gempur Rokok Ilegal” Digelar di Radio R-Lisa FM, Selasa (28/7/2026).

Narasumber yang dihadirkan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, didampingi Seksi Tindak Pidana Khusus Ahmad Zaim Wahyudi, Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, Candra Dewo Pamungkas Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus. Sebagai moderator, Kepala Bidang Komunikasi pada Diskominfo Jepara, Wahyanto.

Candra Dewo Pamungkas Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus menyampaikan, Cukai merupakan instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, dan masyarakat.

Barang yang dikenai cukai, konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok. Menurut Dewo, rem bukan untuk menghentikan perjalanan laju kendaraan agar tetap aman.

“Dana Cukai itu untuk pembangunan fasilitas publik, seperti sekolahan, jembatan, rumah sakit, dan yang lainnya,”ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, menegaskan, gempur rokok ilegal harus terus dikampanyekan. Terkait kasus pita cukai palsu, tugas Kejari menindak tegas dan masuk dalam tindak pidana korupsi, karena merugikan negara.

“Kami mendapat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, yang ditaksir kerugiannya sebesar 126,7 miliar pada 2026. Itu terkait dengan pita cukai palsu. Pitanya dicetak di Semarang, cukainya ditempel di Jepara. Mungkin kasus ini terbesar se-Jawa Tengah,”tegasnya

Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan menjelaskan, sosialisasi dilakukan dengan membumikan kesenian tradisi. Meski melalui media pertunjukan rakyat dibatasi, tetap melibatkan pelaku seni Jepara untuk menyosialisasikan berantas rokok ilegal kepada masyarakat.

“Kita tetap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat gempur rokok ilegal dengan metode yang berbeda, tidak hanya dengan tangan mengenal saja. Dengan video pendek yang kita upload di media sosial akan lebih efektif,”jelasnya. (Diskominfo Jepara/STY)

error: Content is protected !!