Empat Perda Resmi Ditetapkan, Bupati Jepara Harap Berdampak Nyata bagi Warga

JEPARA – DPRD Kabupaten Jepara menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah, masing-masing tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Fasilitasi dan Penyelenggaraan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Gedung Shima DPRD Jepara, Senin (15/9/2025). Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, serta jajaran Forkopimda Jepara.

Dalam penyampaian pandangan akhir, Bupati Witiarso Utomo menjelaskan bahwa dari empat ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara hanya mengusulkan Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sedangkan tiga ranperda lainnya merupakan usulan legislatif.

“Ketahanan keluarga yang baik akan menciptakan masyarakat yang sehat, harmonis, produktif, serta mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya pendidikan Pancasila untuk membangun generasi muda yang tangguh. Sementara itu, perda perlindungan petani disebutnya akan memperkuat akses sarana produksi, teknologi, permodalan, dan pasar. Adapun perda narkotika ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi korban penyalahgunaan.

“Mari bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Saya yakin, semua didasari dengan niat tulus untuk memberi yang terbaik kepada masyarakat,” ucap Mas Wiwit.

Terkait ranperda narkotika, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait maraknya peredaran narkotika, khususnya obat-obatan terlarang di wilayah Jepara.

“Obat-obatan ini sebetulnya legal di masyarakat, namun disalahgunakan dan tidak menggunakan resep dokter. Ini yang perlu kita awasi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Mas Wiwit menambahkan bahwa dalam penindakan nantinya Pemerintah Kabupaten Jepara akan menggandeng Polres Jepara dan BNN. Adapun rencana pembangunan fasilitas rehabilitasi narkotika masih dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait. (DiskominfoJepara/YFR)