JEPARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT Tower Bersama di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab atas adanya pemberitaan yang menimbulkan persepsi bahwa izin pembangunan tower di lokasi tersebut bermasalah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Berdasarkan data resmi DPMPTSP Kabupaten Jepara, izin dimaksud telag tercatat dalam Surat Keputusan Nomor 502.5/31/II/IMB/2017, diterbitkan pada 14 Februari 2017 atas nama PT Tower Bersama, dengan alamat pemohon di Gedung The Convergence Indonesia (TCI) Lantai 11, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta.
Bangunan berupa menara telekomunikasi (Tower/BTS) dengan status sewa di lahan seluas 150 meter persegi yabg berlokasi di Desa Troso RT 03 RW 10, Kecamatan Pecangaan, tersebut telah memenuhi izin.
“Proses penerbitan izin IMB telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai prosedur, termasuk tahapan verifikasi dokumen administrasi, peninjauan lapangan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait,” jelas Arif Darmawan, pada Jumat, (7/11/2025).
Arif juga menyampaikan, sebagai informasi, ketentuan peralihan dalam Pasal 346 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa izin bangunan gedung yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya PP tersebut tetap dinyatakan sah dan berlaku hingga masa izin berakhir. Dengan demikian, IMB yang diterbitkan pada tahun 2017 seperti milik PT Tower Bersama di Desa Troso, masih memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPMPTSP Jepara selalu berkomitmen untuk menjalankan fungsi pelayanan perizinan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply