JEPARA – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap lokasi kegiatan penambangan tanah urug di Dukuh Karangrejo, Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Jumat (14/8/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi kegiatan di lapangan sekaligus menindaklanjuti aspek penataan ruang dan kewajiban pajak atas aktivitas pertambangan.
Lokasi yang ditinjau merupakan lahan milik seorang warga, dengan aktivitas operasional yang dilakukan oleh seorang operator tambang. Berdasarkan hasil pengecekan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat peninjauan berlangsung. Di lokasi juga tidak ditemukan alat berat maupun truk yang digunakan untuk mengangkut material.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, lahan tersebut memiliki bukaan tambang sekitar satu hektare. Bekas kegiatan penambangan menyisakan dinding dengan kemiringan sekitar 90 derajat dan ketinggian mencapai lima meter. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam penataan dan pengelolaan lokasi pascatambang.
Selain mengecek kondisi fisik di lapangan, Tim Terpadu juga mencermati kesesuaian lokasi berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, lokasi tersebut berada pada pola ruang perkebunan.
Sementara berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kalinyamatan, lokasi dimaksud berada pada Sub Zona Perumahan kepadatan rendah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan usaha pertambangan di lokasi dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu.
Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara dalam melakukan penataan aktivitas pertambangan MBLB agar berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan tata ruang, serta memberikan kepastian terhadap kewajiban pelaku usaha.
Dari hasil peninjauan, penanggung jawab aktivitas tambang akan diminta menghentikan kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Selain itu, penanggung jawab juga diwajibkan memenuhi kewajiban pajak MBLB sesuai jumlah material tanah urug yang telah digali dan dijual.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Jepara tetap memperhatikan aspek tata ruang, ketertiban usaha, keselamatan lingkungan, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Tim Terpadu akan terus melakukan penataan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan MBLB. Upaya ini diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berlangsung secara tertib, sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. (DiskominfoJepara/MB)


