JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan program Bupati Ngantor Desa (Bunga Desa) dijalankan sebagai mekanisme kerja langsung untuk menindaklanjuti aspirasi warga desa. Program ini memastikan setiap persoalan yang muncul ditangani secara konkret dan terukur oleh perangkat daerah dan instansi terkait.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Muh. Ali, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Bunga Desa, perangkat daerah hadir sebagai pelaksana tindak lanjut. Perangkat daerah tidak sekadar mendampingi kegiatan.
Setiap persoalan desa, lanjutnya, dicatat dan diinventarisasi. Selanjutnya, masing-masing persoalan langsung diberi penanggung jawab sesuai kewenangan perangkat daerah. “Dalam Bunga Desa, perangkat daerah tidak duduk sebagai penonton. Mereka hadir untuk menerima tanggung jawab langsung atas setiap persoalan desa,” kata Muh. Ali, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, mekanisme kerja Bunga Desa mencakup penunjukan perangkat daerah penanggung jawab (PIC) hingga penetapan target waktu penyelesaian. “Dengan pola tersebut, hasil pertemuan di desa diarahkan menjadi kerja teknis yang dapat dipantau progresnya,” imbuhnya.
Berdasarkan dokumen rekap, daftar usulan Bunga Desa Tahap I tercatat sebanyak 746 usulan yang dihimpun dari desa dan kecamatan. Usulan tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain infrastruktur, sosial, kesehatan, pendidikan, pertanian, hingga ekonomi desa.
Di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, misalnya, tercatat usulan penataan akses jalan dan pengembangan potensi wisata desa. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, di Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, menyampaikan usulan terkait sarana pendukung pertanian dan irigasi. Usulan tersebut ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui mekanisme pendataan dan penyesuaian teknis di lapangan. Beberapa usulan dicatat dalam status inventarisasi untuk disesuaikan dengan luasan lahan dan kebutuhan riil desa.
Dokumen rekap juga mencatat sejumlah usulan telah diberi kejelasan tindak lanjut. Sebagian usulan dinyatakan clear setelah dilakukan penyesuaian. Sementara usulan lain masuk tahapan perencanaan berikutnya dengan kewajiban pelaporan progres oleh perangkat daerah penanggung jawab. (DiskominfoJepara/AP)
