Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Kabupaten Jepara Raih Predikat Informatif

SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Jepara meraih predikat Informatif pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025. Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan di Patra Semarang Convention Hotel, Selasa (16/12/2025). Capaian ini menjadi lonjakan signifikan, setelah bertahun-tahun Jepara berada pada kategori Menuju Informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh panelis Komisi Informasi Jawa Tengah, Dr. Hasan, dan Dr. Ir. Yoyon Indrayana. Piagam dan trofi diterima Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia, Sridana Paminto, yang mewakili Bupati Witiarso Utomo.

Sridana menyatakan, predikat tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. “Ini komitmen bersama untuk melayani hak masyarakat atas informasi. Predikat informatif menjadi pemacu agar pelayanan informasi publik semakin transparan, cepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan ekosistem keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan informasi akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara Budhi Sulistyawan, menjelaskan capaian tersebut diraih melalui proses evaluasi berjenjang. Pemkab Jepara mengikuti seluruh tahapan penilaian mulai awal tahun, yakni penilaian situs web dan medsos, pengisian SAQ, uji kompetensi Ketua PPID, verifikasi dan visitasi, terakhir uji publik pada November 2025.

“Seluruh tahapan kami jalani dengan memperbaiki kelemahan sebelumnya. Evaluasi itu menjadi pijakan penting hingga akhirnya Jepara naik kelas menjadi informatif,” kata Kadis Budhi, didampingi Subkoordinator Pelayanan Informasi Bidang Komunikasi Diskominfo Rida Agustina.

Ia menambahkan, pencapaian tersebut didukung inovasi layanan informasi, antara lain portal akses informasi publik ppid.jepara.go.id, kanal darurat 24 jam Jepara Tanggap 112, wadul.jepara.go.id, layanan WhatsApp Lapor Bupati 081290000525, serta platform samudra.jepara.go.id.

Selain itu, lanjut Kadis Budhi, Pemkab Jepara mengelola portal data terpadu opendata.jepara.go.id. menyajikan data sektoral dari seluruh perangkat daerah dan diperbarui secara berkala. Data tersebut dimanfaatkan sebagai rujukan perumusan kebijakan serta perencanaan pembangunan.

Dengan diraihnya predikat Informatif dia nilai menjadi tonggak baru untuk menjaga konsistensi keterbukaan informasi publik di Jepara pada tahun-tahun mendatang. “Predikat informatif ini bukan akhir, tetapi awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Budhi.

Dalam penganugerahan tersebut, hanya 22 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang berhasil meraih predikat Informatif, Kabupaten Jepara menjadi salah satunya.(DiskominfoJepara/AP)

error: Content is protected !!