Putus Mata Rantai Barang Tidak Dilengkapi Cukai, Gandeng Jasa Pengiriman Barang Diajak Bersama Berantas Rokok Ilegal

JEPARA – Perusahaan jasa pengiriman barang diajak memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Langkah tersebut dinilai penting menyusul adanya pergeseran pola distribusi rokok ilegal yang kini memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman.

Kegiatan tersebut dikemas dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai,  dan berlangsung di Aula Sultan Hadlirin Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (19/8/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar menjelaskan, dengan adanya peredaran rokok ilegal, menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, pelaku usaha yang legal akan dirugikan dengan usaha rokok ilegal.

Usaha ekspedisi dinilai oleh Sekda Ary Bachtiar sangat strategis, karena merupakan mata rantai peredaran barang. Penertiban rokok ilegal bukan berarti pemerintah mempersulit dunia usaha.

“Kita bangun komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kami ingin usaha ekspedisi ini berkolaborasi, agar tidak menabrak hukum dan aturan yang berlaku,”ucap Sekda saat membuka acara.

Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jepara, Helena Sheila Arkisanti menegaskan, melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi memberikan edukasi mengenai ketentuan hukum di bidang cukai, jenis pelanggaran, serta dampak yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat gerakan pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan preventif. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terlindungi,”ujar Helena.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu, Cahyo Fajarisma mengungkapkan, bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal. Karena itu, pengawasan dan penindakan perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat.

“Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha jasa pengiriman barang, dan masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan hasil tembakau yang tertib dan sesuai ketentuan,”terangnya.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Eko Pranto Prastyo menyebut, Indonesia menempati urutan keempat negara terbesar penghasil tembakau dengan hasil 0,23 juta ton pertahun. Sedangkan jumlah perokok di dunia, Indonesia menempati posisi ketiga dengan 65,7 juta perokok (33,8 persen).

Eko Pranto Prastyo mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Yang pertama rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai palsu, serta rokok dilengkapi pita cukai tetapi tidak untuk peruntukannya.

Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, mengajak jasa pengiriman barang ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau para perusahaan jasa ekspedisi agar menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, apabila menemukan paket yang mencurigakan.

Hal itu harus dilakukan, karena jasa pengiriman barang merupakan gerbang dan jalannya perekonomian di Jepara. Budhi Sulistyawan mengajak masyarakat, jika ada usaha atau peredaran rokok ilegal bisa melaporkan melalui Portal Aduan 112.

Diskominfo menekankan bahwa penyebarluasan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.

“Edukasi kepada masyarakat sudah kami lakukan melalui media sosial. Kami mengajak pelaku usaha pengiriman barang di Jepara sebagai jembatan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,”tuturnya. (Diskominfo Jepara/STY)

error: Content is protected !!