JEPARA – Tim gabungan kembali menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Jepara sebagai tindak lanjut pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa (19/05/2026). Operasi ini melibatkan personel Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara serta Kodim 0719/Jepara. Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 5.764 batang rokok ilegal dari berbagai jenis merk. Barang itu ditemukan tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang salah peruntukan. Temuan berasal dari satu toko di Kelurahan Potroyudan Kecamatan Jepara, satu toko di Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, satu toko di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo, serta satu toko di Desa Menganti Kecamatan Kedung.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Jepara Hery Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis. “Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” kata Hery Prasetyo.
Oleh sebab itu, Hery Prasetyo menegaskan operasi tersebut juga mendorong pedagang agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi. Tim gabungan turut menekankan pentingnya kesadaran pedagang dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang tanpa cukai sekaligus menjaga penerimaan negara. Upaya pencegahan juga dilakukan dengan penempelan stiker pencegahan rokok ilegal di toko toko yang dikunjungi. (DiskominfoJepara/FR)



