Gempur Rokok Ilegal di Jepara, Operasi Gabungan Kembali Digencarkan

JEPARA – Sebagai salah satu tindak lanjut tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten Jepara kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Operasi tahap awal dilaksanakan, kamis, (7/5/2026), yang menyasar di 16 Kecamatan di Jepara.

Dalam kegiatan tersebut, operasi gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar), Bea Cuka Kudus, Polri, TNI, Diskominfo Jepara, dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Masing-masing tim dibagi menjadi tiga kelompok, wilayah utara, tengah, dan selatan.

Petugas mencurigai toko yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukan. Dari hasil operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Jepara, tim gabungan berhasil menyita 676 batang rokok tanpa pita cukai.

Selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan arahan dan edukasi kepada penjual tentang ciri-ciri rokok ilegal. Hal ini, agar mereka lebih hati-hati jika ada penawaran yang mencurigakan dan segera melaporkan jika menemukan rokok ilegal.

“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum. ,” ujarnya.

Rokok ilegal umumnya dapat dikenali dari beberapa ciri khas. Pertama, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Kedua, kemasan rokok ilegal sering kali tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar, informasi produksi, maupun kode produksi yang jelas.

Tidak hanya itu, harga rokok ilegal biasanya jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi karena tidak membayar cukai. Produsen atau alamat pabrik juga kerap tidak tercantum, sehingga asal-usulnya tidak jelas. Dari sisi kualitas, rokok ilegal sering kali tidak konsisten, bahkan menimbulkan bau dan rasa yang aneh.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak ada jaminan mutu dalam proses produksinya. Aparat mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat membeli rokok dan segera melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

Barang bukti berupa rokok ilegal yang berhasil ditemukan, telah diamankan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Operasi rokok ilegal di Jepara terus digencarkan sepanjang 2026. (Diskominfo Jepara/STY)

error: Content is protected !!