BGN Pastikan MBG Mindahan Sesuai Ketentuan

JEPARA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mindahan, Kecamatan Batealit, berjalan sesuai pedoman. Kepastian itu disampaikan setelah dilakukan pengecekan atas laporan yang diterima pekan ini.

Koordinator Wilayah BGN Jepara, M. Wildan Mustofa, mengatakan pihaknya menerima informasi dari Wakil Bupati Jepara sekaligus Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Jepara, M. Ibnu Hajar, terkait laporan masyarakat tentang SPPG Mindahan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan konfirmasi kepada petugas SPPG setempat.

“Kami melakukan crosscheck kepada petugas di lapangan. Dari hasil konfirmasi, pelaksanaan sesuai ketentuan program,” ujar Wildan saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan petugas, operasional dapur tetap berjalan sesuai standar. Pemilihan bahan baku juga telah disesuaikan. Jika sebelumnya sebagian pasokan berasal dari luar daerah, kini suplai diambil dari Jepara dan Mindahan.

Pada Jumat (27/2) pagi, camat setempat turut melakukan peninjauan ke lokasi. Hasilnya dinyatakan tidak ditemukan pelanggaran prosedur.

Wildan menambahkan, SPPG Mindahan telah mempublikasikan flayer menu harian. Di dalamnya tercantum rincian harga tiap item serta analisis kandungan gizi untuk porsi kecil dan porsi besar.

Informasi tersebut meliputi komposisi energi, protein, lemak, karbohidrat, dan serat. Publikasi dilakukan melalui media sosial resmi dan saluran komunikasi penerima manfaat.

Pihaknya meminta transparansi tersebut dilakukan secara konsisten. Variasi menu juga diarahkan agar lebih beragam, dengan alternatif sumber karbohidrat seperti kentang atau ubi. “Transparansi dan mutu tetap menjadi perhatian kami. Evaluasi dilakukan sesuai mekanisme program,” kata Wildan.

Lebih lanjut, Koordinator Wilayah BGN Jepara ini menyatakan pemantauan akan terus dilakukan secara berjenjang. Pelaksanaan MBG di daerah tetap mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan. (DiskominfoJepara/AP)

error: Content is protected !!