Miras Oplosan Tewaskan Enam Warga

JEPARA – Tragedi miras oplosan yang menewaskan enam warga Jepara menjadi alarm keras bagi semua pihak. Aparat dan pemerintah daerah kini memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, terutama menjelang Ramadan.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, total korban berjumlah delapan orang. Enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan. “Kami sampaikan di awal bahwa korban berjumlah sampai dengan sekarang yang terdata di kami, ada delapan orang dengan rincian enam orang meninggal dunia dan dua orang masih dalam perawatan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni MR alias Pongi (49) warga Suwawal Timur, S alias Kancil (31) warga Mambak, dan ESW (33) warga Slagi.

Menurut Kapolres, para pelaku mengoplos minuman keras tanpa keahlian untuk dijual dan memperoleh keuntungan. “Modusnya adalah melakukan pengoplosan minuman keras tanpa didasari dengan keahliannya untuk memperoleh keuntungan dan sebagai mata pencaharian,” kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 2 jeriken putih, 2 buah galon, 11 botol air mineral, alat saringan, corong, pompa air, teko takaran, ember, 13 gelas, serta bahan campuran seperti susu, madu rasa, dan minuman energi.

AKBP Hadi menjelaskan, bahan tersebut tidak berbahaya jika digunakan sesuai peruntukan. Namun, menjadi berisiko ketika dicampur tanpa keahlian dan takaran yang tepat. Terlebih jika dicampur dengan etanol berkadar tinggi.

Selanjutnya, para tersangka dijerat pasal dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Perwakilan RSUD Kartini menyatakan pihaknya menerima dua pasien pada 9 Februari dalam kondisi berat. “Pada prinsipnya, Rumah Sakit Kartini siap untuk melayani pasien-pasien dan untuk data-data yang diperlukan, semua sudah kami serahkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, menyampaikan bahwa Pemkab Jepara bersama Polri dan TNI telah melakukan langkah pencegahan dan penertiban peredaran minuman beralkohol secara berkala. Kegiatan dilakukan melalui penyuluhan serta operasi yustisi dan nonyustisi. “Selama ini Pemkab Jepara bersama-sama dengan Polri dan TNI secara berkala sebetulnya sudah melaksanakan, baik preventif dalam hal ini memberikan penyuluhan terhadap larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, menyatakan pihaknya akan memperluas sosialisasi bahaya minuman beralkohol melalui berbagai kanal informasi dan kolaborasi dengan media. “Kami akan semakin memasifkan sosialisasi terkait bahaya minuman beralkohol dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat menjelang Ramadan,” tuturnya.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dan RSUD R.A. Kartini Jepara. Keduanya menyatakan kesiapan mendukung proses penanganan medis maupun pemeriksaan lanjutan sesuai kewenangan. (DiskominfoJepara/AP)

error: Content is protected !!