JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Pecangaan, Rabu (11/2/2026).
Sosialisasi ini menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang cukai, terutama terkait dengan peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
Kegiatan dihadiri oleh Forkopimcam Pecangaan, Petinggi Se-Kecamatan Pecangaan, Tokoh Agama dan Masyarakat, serta tamu Undangan.
Sebagai Narasumber Kepala Diskominfo Budhi Sulistyawan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jepara Hengky Firmansyah, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Juni Primastuti, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Bagian Perekonomian Setda Jepara Lulus Wijayanti, serta Moderator Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Wahyanto.
Acara dibuka Sekretaris Daerah Ary Bachtiar yang Diwakili Kepala Satpol PP dan Damkar Edy Marwoto.
Dalam sambutannya, Edy Marwoto mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara yang selama ini merugikan masyarakat. Pelaku usaha, industri rokok ilegal berimbas pada hilangnya pendapatan negara melalui cukai.
Menurut Edy Marwoto, pada Desember 2025, upaya penindakan dilakukan secara terintegrasi, oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Diskominfo, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai Kudus, dan Bagian Perekonomian Setda Jepara. Dari hasil operasi pasar, tim gabungan mengamankan 6000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
“Upaya ini tidak hanya menegakkan hukum semata, tetapi dampak negatif konsumsi produk tanpa standar legal,”ucap Edy Marwoto.
Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Jepara Hengky Firmansyah menjelaskan, tugas kejaksaan bukan hanya menindak secara pidana yang diatur dalam undang-undang. Di sisi lain, pihaknya berharap ada win win solution, agar pengusaha rokok ilegal kita dampingi menjadi legal.
“Tujuan kami dan Pemerintah Kabupaten Jepara mendampingi pengusaha rokok ilegal kita legalkan. Kami berharap Bapak Ibu yang hadir, jika diwilayah ada peredaran rokok ilegal silahkan laporkan ke aparat penegak hukum, ini demi meningkatkan pendapatan asli daerah,”jelasnya.
Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan menyampaikan, sebagai corong dari Pemkab Jepara, memperkuat literasi publik tentang bahaya rokok ilegal. Tidak hanya itu, mendukung penuh operasi gabungan lintas sektor dalam memberantas rokok ilegal di Jepara.
Hal yang dilakukan mengedukasi dan menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga masyarakat tahu sanksi dan risiko kerugian bagi negara dan masyarakat, serta menginformasikan hasil operasi rokok ilegal melalui media sosial.
“Tugas kita memberi informasi kepada masyarakat, termasuk bahaya peredaran rokok ilegal di Jepara,”terangnya.
Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Juni Primastuti menerangkan, peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara. Ciri-ciri barang kena cukai (BKC) tembakau adalah polos, produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai, palsu pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai fitur keaslian, dan bekas, artinya pita cukai yang dilekatkan menggunakan pita cukai bekas pakai.
Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Bagian Perekonomian Setda Jepara Lulus Wijayanti menerangkan, Dana bagi hasil cukai untuk Kabupaten Jepara mencapai 11,187 miliar. Kemudian dibagi menjadi tiga bidang, meliputi Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50 persen, Bidang Kesehatan 40 persen, dan Bidang Penegakkan Hukum 10 persen.
Dari data tersebut, bahwa dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT), kembali kepada masyarakat. (Diskominfo Jepara/STY)


