JEPARA – Pagu dana transfer yang masuk ke APBDes Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Jika pada tahun 2025 mencapai 436,9 miliar, maka pada tahun 2026 turun ke 286,67miliar. Penurunan paling signifikan terjadi pada Dana Desa (DD). Jika pada tahun 2025 sebesar 204,38 miliar, maka tahun ini menjadi 64,6miliar.
Alokasi Dana Desa (ADD) juga mengalami penyesuaian, dari 113,35 miliar menjadi 99,18 miliar. Demikian pula dengan Bantuan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Jepara, yang turun dari 27 miliar menjadi 17,13 miliar.
Kondisi ini menuntut desa untuk semakin disiplin dan selektif dalam penggunaan anggaran. Hal tersebut diungkapkan Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit) saat acara Pembinaan APBDes, yang dihadiri para Camat dan Petinggi Se-kabupaten Jepara di Pendopo R.A. Kartini, Senin (9/2/2026).
Mas Wiwit menegaskan, meski DD dan ADD mengalami penurunan, seluruh aparatur pemerintah desa untuk realistis dan bijak dalam menyikapi kondisi fiskal yang terjadi. Setiap kegiatan harus memiliki manfaat yang jelas, terukur, transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan desa harus benar-benar fokus pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Gunakan untuk kebutuhan paling prioritas,
hindari belanja yang kurang produktif, dan dorong kemandirian desa,”ucap Mas Wiwit.
Di sisi lain, terdapat pos yang justru mengalami peningkatan, yaitu Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, yang naik dari 32 miliar menjadi 34,8 miliar, serta Bantuan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang meningkat dari 60 miliar menjadi 70,9 miliar.
Lanjut Mas Wiwit, di tengah keterbatasan transfer, Pendapatan Asli Desa memang harus terus diperkuat. Petinggi bisa lebih serius mengoptimalkan pengelolaan aset desa, pengembangan wisata desa, pengelolaan sampah berbasis ekonomi, serta berbagai usaha desa lainnya yang sesuai dengan potensi lokal.
Pihaknya berharap dengan penurunan pagu Dana Desa tersebut tidak mengurangi komitmen Desa dalam menjalankan program pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami mendorong para Petinggi di Jepara untuk lebih selektif dan efektif dalam menyusun prioritas penggunaan anggaran,”jelasnya.
Mas Wiwit menegaskan, dalam upaya menjaga performa pelayanan kepada warga desa dan juga terus memberi perhatian melalui bantuan operasional RT dan RW. Jika tahun 2025 anggarannya sebesar 9,763 miliar untuk 4.479 RT dan 945 RW, maka pada 2026 teralokasi 9,765 miliar.
Perhatian ini untuk memastikan agar kinerja para Ketua RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, selalu terjaga.
“Pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Jangan lupa juga untuk melakukan pelaporan secara berkala, baik bulanan maupun per semester,”pungkas Mas Wiwit. (Diskominfo Jepara/STY)
