JEPARA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menyelenggarakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama lantai 3, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi serta pemahaman aparatur dan masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik.
Sosialisasi KIP ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh badan publik memahami prinsip keterbukaan informasi, kewajiban penyediaan informasi, serta batasan informasi yang dikecualikan. Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah “Keterbukaan Informasi Publik Membuka Akses Informasi untuk Mewujudkan Jepara MULUS”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Sumber Daya Manusia, Sridana Paminto. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara, Budhi Sulistyawan, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Wahyanto, serta peserta yang terdiri dari sekretaris dinas dan sekretaris kecamatan se-Kabupaten Jepara atau perwakilannya.
Dalam sambutannya, Sridana Paminto menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yang disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar setiap perangkat daerah mengedepankan koordinasi sejak awal sebelum menyampaikan informasi ke publik, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan klarifikasi di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara menjelaskan berbagai media informasi publik yang dapat dimanfaatkan, salah satunya layanan aduan masyarakat melalui nomor 112. Ia juga memaparkan terkait informasi yang dikecualikan beserta mekanismenya, serta meminta OPD yang memiliki data bersifat rahasia untuk berkoordinasi dengan Diskominfo guna dilakukan pengecekan.
Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi mengenai hak atas keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal. Materi tersebut mengacu pada Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1946 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Lebih lanjut, perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setyawan Hendra Kelana, menjelaskan fokus sosialisasi meliputi penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemahaman klasifikasi informasi, penerapan standar layanan informasi publik, serta pemanfaatan aplikasi dan situs resmi PPID untuk memudahkan akses masyarakat. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. (DiskominfoJepara/MB)


