Tak Perlu Antre Bayar PBB, Pemkab Jepara Integrasikan dengan Kanal QRIS Dinamis

JEPARA – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) di Kabupaten Jepara semakin mudah dan tidak perlu antre. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Jepara mengintegrasikan sistem aplikasi pajak dengan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) untuk percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Dengan pembayaran melalui QRIS diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kemudahan digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah.

Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit) mengatakan, tujuan kita adalah memastikan SPPT sampai tepat waktu kepada wajib pajak. Selain itu, sekaligus memfasilitasi pembayaran PBBP2 yang mudah, aman, dan tercatat melalui QRIS, sehingga mendukung peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan.

“Yang perlu kita garis bawahi, jangan sampai penerapan dari inovasi ini menjadi kontra produktif terhadap tujuan yang kita harapkan. Jangan sampai
proses yang kita percepat menimbulkan kebingungan, ketidakadilan,dan kebuntuan komunikasi,”ucap Mas Wiwit saat diwawancarai di Pendopo R.A. Kartini, Rabu (4/2/2026).

Menyadari pentingnya penerimaan pajak daerah bagi pembangunan daerah, Mas Wiwit meminta seluruh pihak untuk bekerja cepat, terukur, dan transparan. Keberhasilan program ini bukan hanya soal angka penerimaan, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Mari jadikan Gercep Sebar SPPT dan pembayaran QRIS sebagai bagian dari pijakan tata kelola pajak yang lebih modern, adil, serta memudahkan masyarakat,”terangnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hasanudin Hermawan menjelaskan, Sosialiasi Gercep Sebar SPPT dan Bayar PBBP2 melalui QRIS 2026, untuk meningkatkan efektivitas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBBP2) serta mempercepat proses penagihan pajak daerah.

“Dengan adanya percepatan penyampaian SPPT dan percepatan penagihan dan pembayaran PBBP2 diharapkan dapat mempercepat peningkatan dalam penerimaan pendapatan khususnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan demi pembangunan Kabupaten Jepara,”ujarnya.

Menurut Hasanudin Hermawan, Perkembangan realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 masih relatif kecil. Realisasi penerimaan khusus Pajak PBBP2 sampai dengan 31 Januari 2026, dari target PBBP2 71.280.000.000 miliar. Penerimaan PBBP2 baru tercapai 369.536.268 juta (0,52 persen).

Ketetapan Pokok PBBP2 Tahun 2026 sebesar Rp. 76.948.519.500 miliar dengan jumlah Objek Pajak sebanyak 700.882. Perbandingan dengan Tahun 2025 ada kenaikan Pokok Ketetapan sebesar 7,27 persen, dimana ketetapan pokok PBBP2 Tahun 2025 sebesar 71.731.797.431miliar, dengan jumlah Objek Pajak sebanyak 690.130. Peningkatan Pokok Ketetapan PBBP2 tersebut disumbang oleh perusahaan – perusahaan besar, sedangkan untuk masyarakat umum kenaikan pajak berkisar 1 hingga 2 persen dari PBBP2 Tahun 2025.

“Kami akan berusaha untuk memenuhi target PBBP2 pada 2026. Masyarakat dapat membayar PBBP2 melalui QRIS di Aplikasi epbb.jepara.go.id demi mewujudkan Jepara MULUS,”pungkasnya (Diskominfo Jepara/STY)

error: Content is protected !!