JEPARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara menegaskan operasional armada dan alat berat di TPA dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi perhatian masyarakat. Perhatian tersebut terkait aktivitas pengisian bahan bakar armada DLH di SPBU Mulyoharjo, Rabu (25/12/2025).
Kepala DLH Jepara Rini Patmini menjelaskan, pada tanggal tersebut tidak terdapat pembelian bahan bakar jenis solar oleh instansinya. Ia menyebut alat berat yang beroperasi di TPA menggunakan Dexlite. “Pada tanggal itu tidak ada pembelian solar. Alat berat TPA menggunakan Dexlite,” ujar Rini saat dikonfirmasi, Rabu (31/12).
Menurut Rini, penggunaan solar hanya diperbolehkan untuk armada truk pengangkut sampah. Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. “Solar hanya untuk truk sampah dan ada aturannya,” terangnya.
DLH Jepara menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari masyarakat. Rini menilai partisipasi publik merupakan bagian dari pengawasan bersama terhadap pelayanan pemerintah daerah. DLH, lanjutnya, berkomitmen menjaga transparansi operasional sesuai mekanisme yang berlaku. (DiskominfoJepara/AP)
