Kenaikan UMK 5,6 Persen, Jepara Nomor 7 Jateng

JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 resmi naik 5,6 persen. Besaran UMK tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.756.501 atau meningkat Rp146.277.

Dengan besaran tersebut, UMK Jepara tahun 2026 tercatat sebagai yang tertinggi kedua di wilayah eks-Keresidenan Pati. Di tingkat Provinsi Jawa Tengah, UMK Jepara berada di peringkat ketujuh dari 35 kabupaten/kota.

Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan, kenaikan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan ekonomi daerah.

Penetapan UMK itu dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025). Kebijakan pengupahan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, pemerintah kabupaten menjalankan peran sesuai kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Pengupahan adalah kebijakan pemerintah pusat yang wajib menjadi pedoman pemerintah daerah. Kami menjalankan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara, Kamis (25/12).

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021, bupati berwenang membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten. Bupati juga memberikan rekomendasi UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kepada gubernur berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan.

“Penetapan akhirnya ada pada kewenangan gubernur. Pemerintah kabupaten memastikan prosesnya berjalan transparan dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Dengan besaran tersebut, UMK Jepara 2026 tercatat sebagai yang tertinggi kedua di wilayah eks-Karesidenan Pati. Di tingkat provinsi, UMK Jepara berada di peringkat ketujuh dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Mas Wiwit menilai capaian itu mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya agar kenaikan upah tidak mengganggu keberlangsungan sektor ekonomi lokal. “Kami menjaga agar kesejahteraan pekerja meningkat, namun dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” tuturnya.

Terkait UMSK, Pemerintah Kabupaten Jepara menyebut pembahasan akan dilakukan sesuai tahapan. Kajian untuk usulan UMSK tahun 2027 direncanakan mulai Juni 2026.

Kepala Diskopukmnakertrans Jepara Zamroni Lestiaza mengatakan pembahasan UMSK akan melibatkan berbagai unsur. Pihak pekerja, pengusaha, akademisi, dan pakar hukum akan dilibatkan melalui Dewan Pengupahan. “Kami ingin pembahasan UMSK dilakukan secara jernih dan berbasis kajian. Semua pihak akan dilibatkan agar hasilnya memiliki dasar hukum yang kuat,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan kebijakan upah minimum bertujuan melindungi pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjaga iklim ekonomi yang kondusif dan berkelanjutan di daerah. (DiskominfoJepara/AP)

error: Content is protected !!