1.813 PPPK Paruh Waktu Jepara Terima SK, Mas Wiwit minta Jaga Citra Baik Daerah

JEPARA – Sebanyak 1.813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Jepara secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Oktober 2025. Acara penyerahan SK berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Bupati, Rabu, (17/12/ 2025).

PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk pengabdian di lingkungan pemerintahan yang diatur berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024. Status ini diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja dengan waktu lebih sedikit dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK Penuh Waktu. Secara umum, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dengan penugasan yang lebih fleksibel.

Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit) menyerahkan langsung secara simbolis kepada perwakilan P3K Paruh Waktu didampingi Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Florentina Budi Kurniawati.

Mas Wiwit mengatakan, Hari ini merupakan hari bersejarah bagi yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ucapan selamat diucapkan orang nomor satu di Jepara kepada seluruh peserta apel yang menerima SK pengangkatan.

“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi bapak/ibu yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Saya mengucapkan selamat kepada saudara saudari, dan harus kita syukuri bersama,”ucap Mas Wiwit.

Dari data BKPSDMD Kabupaten Jepara, dari total 1.813 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri tiga formasi, dengan rincian, dari 43 guru, 66 tenaga kesehatan, dan 1.704 tenaga teknis. Jumlah ini menunjukkan kebutuhan nyata organisasi dan komitmen Pemkab Jepara untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Mas Wiwit mengimbau, setelah menerima SK, boleh berbahagia dan bersyukur kepada Allah SWT. Artinya jangan berjoget dan diupload di media sosial, sehingga menimbulkan citra negatif bagi Pemkab Jepara.

Ditegaskan bahwa PPPK yang baru dilantik mengemban tugas sebagai pelayan publik yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Silahkan berbahagia dan bersyukur, pesan saya jangan sampai berlebihan, seperti berjoget kemudian diupload di medsos, yang menimbulkan citra negatif bagi pemerintah,”tegasnya.

Plt Kepala BKPSDMD Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati menambahkan, data awal penetapan sebanyak 1.820 orang. Kemudian 5 orang mengundurkan diri. Selanjutnya menjadi 1.815, satu orang tidak memenuhi syarat dan 1 orang meninggal dunia.

Sementara itu, salah satu Pegawai PPPK Paruh Waktu, yang berhasil diwawancarai, bernama Sunarti dari SDN 1 Kuwasen, sangat terharu dan meneteskan air mata. Dia mengungkapkan, sudah 17 tahun mengabdi dan saat menerima SK Paruh Waktu berusia 51 tahun. Sambil terbata-bata dengan air mata berlinang, Sunarti mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jepara H. Witiarso Utomo yang sudah memberikan SK kepadanya dan teman-temannya.

“Saya sudah mengabdi 17 tahun dan saat ini berusia 51 tahun. Terima kasih Bapak Bupati Witiarso Utomo, semoga berkah untuk keluarga, dan Jepara Mulus… mulus…mulus,”tuturnya. (Diskominfo Jepara/STY)

error: Content is protected !!