Paripurna DPRD Jepara Digelar di Luar Tamansari

JEPARA – Rapat paripurna perdana DPRD Kabupaten Jepara pasca-pengerusakan Gedung Tamansari, sebutan untuk kantor dewan, digelar di Gedung Shima, kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Jumat (12/9/2025). Sidang beragenda penyampaian Rancangan APBD 2026 itu berlangsung di luar kantor DPRD Jepara yang belum bisa digunakan.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyebut rapat paripurna kali ini tetap berjalan khidmat meski tidak di Tamansari. “Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan tugas konstitusional. Semoga musibah ini memberi hikmah agar visi misi Jepara Mulus (red. Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius) bisa sukses,” kata dia saat membuka rapat.

Agus menegaskan tugas-tugas konstitusional, termasuk tahapan pembahasan anggaran, tidak boleh terhambat. Selanjutnya, untuk rapat komisi, DPRD akan memanfaatkan fasilitas Gedung OPD Bersama di kompleks Pendopo Kartini Jepara. “Bulan ini kita belum bisa melaksanakan rapat di Tamansari. Kita sudah inventarisasi ruang-ruang untuk rapat komisi dalam pembahasan APBD 2026, di Gedung OPD Bersama,” tuturnya saat ditemui usai rapat paripurna.

Dia juga menilai rapat paripurna kali ini tetap berjalan produktif dengan sejumlah capaian positif. Menurutnya, tahun 2026 harus dijalani dengan optimisme melalui optimalisasi pendapatan, realisasi belanja, dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Pada kegiatan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo hadir bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar. Dalam rapat, Mas Wiwit, sapaan akrab bupati, membacakan nota keuangan Rancangan APBD 2026. Ia menegaskan kebijakan fiskal tahun depan fokus pada pembangunan infrastruktur. Tujuannya meningkatkan konektivitas wilayah yang merata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. “Arah kebijakan fiskal tahun 2026 adalah penyediaan infrastruktur secara luas untuk konektivitas wilayah yang berkualitas, merata, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun pendapatan daerah 2026 direncanakan sebesar Rp2.539.105.215.282. Angka ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah atau PAD Rp612.143.412.932, dan Pendapatan Transfer Rp1.926.961.802.350.

Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.736.383.943.575. Komponennya mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Sementara itu, pembiayaan daerah mencatat penerimaan Rp251.578.728.293, dan Rp54.300.000.000 untuk pengeluaran.

Kendati begitu, Mas Wiwit menyebut rincian Transfer ke Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan belum terbit. Karena itu, Ranperda APBD 2026 masih bisa berubah. Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran APBD 2026 juga berpeluang disesuaikan. “Mari terus menjaga semangat kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, demi mewujudkan Kabupaten Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari dan Religius,” tandasnya. (DiskominfoJepara/AP)